Find Us On Social Media :

JPU Hadirkan Saksi-saksi di Sidang Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J dengan Terdakwa AKP Irfan Widyanto

By Corry Wenas Samosir, Rabu, 26 Oktober 2022 | 15:49 WIB

Kasus obstruction of justice CCTV perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali digulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan CCTV perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari terdakwa AKP Irfan Widyanto.

Ada delapan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedelapan saksi memenuhi panggilan jaksa.

Saksi yang dihadirkan mulai dari sekuriti di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, hingga Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya Nugraha (Acay).

Sebelum memberikan keterangan, saksi-saksi menjalani sumpah untuk bersaksi sebenar-benarnya.

Adapun daftar 8 saksi yang dihadirkan:

1. Abdul Zapar (satpam Duren Tiga)

2. Marjuki (satpam Duren Tiga)

3. Tjong Djiu Fung alias Afung (pemilik usaha CCTV)

4. Supriyadi (buruh harian lepas)