Find Us On Social Media :

JPU Hadirkan Saksi-saksi di Sidang Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J dengan Terdakwa AKP Irfan Widyanto

By Corry Wenas Samosir, Rabu, 26 Oktober 2022 | 15:49 WIB

Kasus obstruction of justice CCTV perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali digulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan CCTV perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari terdakwa AKP Irfan Widyanto.

Ada delapan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedelapan saksi memenuhi panggilan jaksa.

Saksi yang dihadirkan mulai dari sekuriti di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, hingga Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya Nugraha (Acay).

Sebelum memberikan keterangan, saksi-saksi menjalani sumpah untuk bersaksi sebenar-benarnya.

Adapun daftar 8 saksi yang dihadirkan:

1. Abdul Zapar (satpam Duren Tiga)

2. Marjuki (satpam Duren Tiga)

3. Tjong Djiu Fung alias Afung (pemilik usaha CCTV)

4. Supriyadi (buruh harian lepas)

Baca Juga: Setelah Ferdy Sambo, Majelis Hakim Juga Tolak Eksepsi Putri Candrawathi

5. Aditya Cahya (anggota Polri)

6. Tomser Kristianata (anggota Polri)

7. M Munafri Bahtiar (anggota Polri)

8. Ari Cahya Nugraha (anggota Polri)

Sebelumnya terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Kuasa hukum Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat menilai dakwaan yang dibacakan JPU sudah memenuhi syarat-syarat materil maupun formil yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kami melihat bahwa dakwaan penuntut umum sudah memenuhi syarat-syarat materil dan syarat formil dari surat dakwaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 43 KUHAP. Oleh karenanya kami tidak mengajukan eksepsi," kata Henry dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Adapun terdakwa Irfan dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

(*)