Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Serang, Banten sejak Selasa (25/10/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Banten, Freddy Simanjuntak menerangkan alasan dilakukannya penahanan terhadap Nikita Mirzani.
Menurut Freddy Simanjuntak, terdapat dua alasan di balik penahanan terhadap Nikita Mirzani.
Dua alasan tersebut yaitu dari segi objektif dan subjektif.
"Kita ada dua alasan pertama alasan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 4 KUHAP di mana ancamannya diatas 5 tahun," kata Freddy Simanjuntak ditemui di Kejaksaan Negeri Serang, Banten, Rabu (26/10/2022).
"Kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHAP," lanjutnya.
Alasan subjektif sendiri terdiri dari 3 unsur, salah satunya kekhawatiran Nikita Mirzani akan melarikan diri.
"Dikatakan bahwa tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dan ketika mengulangi perbuatannya," terang Freddy Simanjuntak.
Menurut Freddy, penahanan terhadap Nikita Mirzani juga berdasarkan mengacu pada undang-undang yang berlaku.
"Semua diatur dari ketentuan Undang-undang," tutup Freddy Simanjuntak.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Serang, Banten terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.