Untuk diketahui, Nindy Ayunda diduga merupakan kekasih dari Dito Mahendra.
"Apakah penyekapan yang korban dan buktinya jelas akan bebas berkeliaran," ujar Fitri Salhuteru.
"Hanya ingin melihat bagaimana kasus saudara pelapor di Polres @polres.jaksel tentang kejahatan 'ham' penyekapan dan penganiayaan, semoga hukum pun bisa ditegakkan."
"Saya akan speak up masalah ini hingga ada keadilan yang fair di negeri ini," tegasnya.
Kini, Nikita Mirzani diketahui ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.
Melansir dari Tribunnews.com, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar mengatakan pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani hingga 20 hari ke depan.
"Bahwa tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022 di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas II B Serang," kata Rezkinil Jusar.
Rezkinil menambahkan, dalam kasus Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra, janda tiga anak itu dijerat dengan pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana.
Nikita Mirzani pun terancam hukuman pidana selama enam tahun kurungan penjara.
"Kami segera menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Serang," ucapnya.
(*)