Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Seorang oknum pegawai Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Korea Selatan ditangkap polisi karena ketahuan jual topi yang diduga milik Jungkook BTS.
Karena nekat jual topi yang pernah dipakai Jungkook BTS itu, oknum pegawai Kemenlu Korea Selatan tersebut pun harus berhadapan dengan kepolisian.
Kasus ini bermula ketika topi Jungkook BTS terpampang dalam sebuah situs jual beli online sekitar seminggu yang lalu.
Melansir dari Allkpop.com, barang yang dimaksud tersebut adalah topi Kangol hitam yang diduga pernah dikenakan oleh Jungkook BTS.
Dalam situs jual beli online tersebut, topi itu dijual dengan harga 10 juta KRW atau sekitar Rp 110 juta.
Pada postingannya tersebut, penjual mendeskripsikan bahwa ia adalah seorang pegawai yang bekerja di Kementerian Luar Negeri.
Demi meyakinkan pembeli, ia bahkan menyertakan ID pekerjaannya sebagai bukti.
Orang tersebut menjelaskan bahwa ia mendapatkan topi Jungkook itu pada September tahun lalu.
Saat itu, Jungkook meninggalkan topinya di departemen paspor di Kementerian Luar Negeri.