Rolland E Potu, kuasa hukum Vincent Verhaag dan Jessica Iskandar juga meminta pihak Steven untuk tidak memberikan pernyataan yang menyesatkan terkait tidak wajibnya kehadiran prinsipal dalam agenda mediasi.
Menurut Rolland dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) menyatakan wajib hukumnya penggugat dan tergugat hadir dalam mediasi.
"Jadi enggak bisa prinsipal hanya diwakili kuasa hukumnya dalam mediasi," ujar Rolland E Potu.
"Kami meminta untuk Steven datang dalam persidangan," tegas Rolland.
(*)