Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID - Tersandung kasus KDRT, nama Rizky Billar pun menjadi sorotan netizen.
Sosok Rizky Billar juga jadi gunjingan saat sosok Satria Mulia muncul ke publik dan membongkar masa lalu sang aktor.
Melansir dari TribunStyle.com pada Kamis (27/10/2022), Satria Mulia menuding Rizky Billar merupakan simpanan waria di masa lalu.
Rizky Billar pun disebut menggandeng Indra Tarigan saat melaporkan kasus ini.
Indra Tarigan menyebut bahwa ia telah memiliki bukti untuk memasukkan Satria Mulia ke penjara.
"Hari ini kedatangan kami ke Polres Jakarta Selatan untuk konsultasi dan membuat laporan terhadap saudara SM (Satria Mulia)," beber Indra, Senin (25/10/2022).
"Terkait masalah berita hoaks sama pencemaran nama baik," sambungnya.
Indra Tarigan menyebut bahwa kabar yang digembor-gemborkan oleh Satria Mulia hanyalah hoax semata.
"Yang berita hoax-nya mungkin kalian udah tahu ya," kata Indra Tarigan.
"Berita hoax-nya yang selama ini ia gembar gemborkan itu semua hoax dan tidak benar," sambungnya.
Indra Trigan awalnya ditunjuk Rizky Billar untuk menjadi kuasa hukumnya, tapi Indra menolak dan memilih menjadi saksi.
"Pernah dia telpon saya dan meminta saya (jadi pengacaranya). Tapi saya bilang jadi saksi, karena saya tahu peristiwa itu," papar Indra.
"Saya bilang, jadi kamu mending pake pengacara lain. Aku sebagai saksi kamu," sambungnya.
"Saya sebagai saksi, kamu siap memberikan kesaksian dengan bukti yang saya punya," lanjutnya.
Melansir dari Kompas.com, Indra Tarigan menilai sosok Satria Mulia telah keterlaluan dan kelewat batas atas pernyataannya.
"Si SM ini sudah kelewat batas, terlalu berani mengeluarkan statement yang benar-benar tidak ada," kata Indra Tarigan.
"Tapi menurut aku mas Satria ini sudah berlebihan, di Youtube, di Tik Tok jelas nama Rizky Billar," sambungnya.
"Saya kenal Rizky Billar itu sudah lama, saya juga tahu perilaku dia tidak seperti orang-orang bilang," pungkasnya.
Indra Tarigan juga mengungkap bahwa ada dua orang lain selain Satria Mulia yang dilaporkan oleh Rizky Billar.
(*)