Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Sidang Obstruction Of Justice terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Sidang Obstruction Of Justice dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria beragendakan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut pantauan Grid.ID, sidang Obstruction Of Justice terkait pembunuhan Brigadir Yosua dimulai sekitar pukul 09.40 WIB.
Duduk di kursi pesakitan, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri dan eks Kaden A Ropaminal Divisi Humas Polri itu kompak mengenakan kemeja hitam.
Agendanya, bakal ada 10 saksi yang dihadirkan JPU di persidangan Obstruction Of Justice terkait pembunuhan Brigadir Yosua.
Mengutip dari kompas.com, 10 orang saksi terdiri dari pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung, buruh harian lepas Supriyadi, sekuriti komplek polri, Abdul Zapar dan Marjuki.
Empat lainnya merupakan anggota polri, yakni Acay, Aditya Cahya dan Tomser Kristianata, M Munafri Bahtiar.
Ditambah Ketua RT di Kompleks Polri Duren Tiga tempat Ferdy Sambo tinggal sekaligus lokasi pembunuhan Brigadir Yosua, Mayjen (Purn) Seno Sukarto, dan Ariyanto, pekerja harian lepas (PHL) Divisi Propam Polri.
Baca Juga: Setelah Ferdy Sambo, Majelis Hakim Juga Tolak Eksepsi Putri Candrawathi
(*)