Grid.ID- Kasus dugaan penipuan robot trading Net89 tengah menuai sorotan masyarakat.
Terlebih lagi, kasus dugaan penipuan robot trading Net89 ini menyeret beberapa nama artis terkenal, termasuk Kevin Aprilio.
Kevin Aprilio menjadi salah satu artis yang dilaporkan oleh 230 korban dari kasus dugaan penipuan robot trading Net89.
Kevin diduga ikut mempromosikan Net89 lewat media elektronik baik zoom meeting.
Kevin baru-baru ini memberikan klarifikasinya. Kevin mengaku, ia pernah ikut mempromosikan Net89 lewat zoom meeting. Namun, itu ia lakukan hanya satu kali.
“Mengenai berita yang hari ini beredar tentang Net89, iya betul saya pernah tampil di zoom meeting team teman saya untuk mempromosikan Net89, namun itu hanya sekali,” tulis Kevin Julio di Instagram-nya dikutip Kompas.com, Kamis (27/10/2022).
Pianist Vierratale ini mengatakan, ia mau memberikan testimoni soal Net89 karena temannya saat itu menunjukkan izin SIUPL (Surat Izin Usaha Penjualan Langsung) dari Kementerian Perdagangan yang dimilikinya.
Kemudian, Net89 juga ditunjukkan menjadi anggota AP2LI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia 2) yang mana 2 lembaga tersebut adalah lembaga yang tinggi untuk memberikan izin seputar dunia networking marketing.
Ia mengaku tak mengetahui bahwa di tengah-tengah perjalanan Net89 terjadi scam atau perusahaan gagal bayar.
“Jadi perihal di tengah-tengah perjalanan terjadi sebuah scam/perusahaan gagal bayar saya tidak mengetahui soal itu,” lanjut Kevin.
Anak dari Addie MS ini juga tidak pernah menerima transferan dari anggota Net89.
“Saya juga tidak pernah menerima transferan dari anggota Net89. Jadi itu saya klarifikasi saya. Semoga dapat penerangan,” tulis Kevin.
“Semoga berita di luar sana tidak digoreng karena belum mendengar dari pihak saya. Sukses semua, amin,” tulis Kevin.
Selain Kevin, ada empat pesohor dunia hiburan Tanah Air lain yang dilaporkan dalam kasus ini.
Mereka adalah Atta Halilintar, drummer Nidji Adri Prakarsa, motivator Mario Teguh, dan selebgram Taqy Malik.
Laporan tersebut dibuat oleh kuasa hukum korban, Muhamad Zainal Arifin di Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 26 Oktober 2022.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. Kelima figur publik tersebut disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ada juga Pasal Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 10 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Klarifikasi Kevin Aprilio soal Kasus Dugaan Investasi Bodong Robot Trading Net89"