Find Us On Social Media :

Kesaksian Ipda Tomser di Sidang Obstruction Of Justice, Benarkan Kombes Agus Nurpatria Perintahkan AKP Irfan Ambil dan Ganti DVR CCTV?

By Annisa Dienfitri, Kamis, 27 Oktober 2022 | 17:26 WIB

Sidang Obstruction Of Justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri

Grid.ID - Terdakwa Kombes Agus Nurpatria menyuruh AKP Irfan Widayanto mengambil dan mengganti DVR sekitar rumah Ferdy Sambo di komplek Duren Tiga.

Pernyataan itu disampaikan Ipda Tomser Kristianata saat jadi saksi di sidang Obstruction Of Justice terkait pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria.

Menurut Tomser Kristianata, saat ia tiba di Komplek Duren Tiga, Kombes Agus Nurpatria sudah berada di sana.

"Tepatnya itu, jadi ada lapangan basket, beliau (Kombes Agus) sudah ada di Komplek Duren Tiga, lalu Pak Irfan mengampiri Pak Agus," jelas Tomser.

Diakui Tomser, ia mendengar langsung perintah yang diberikan Kombes Agus ke AKP Irfan.

Dalam perintahnya itu, sembari merangkul, Kombes Agus menyuruh AKP Irfan untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV.

"Dirangkul pak Irfan, pak Agus sambil menunjuk CCTV di lapangan basket sambil berkata 'ambil dan ganti DVR'," tutur Tomser.

Saat itu, CCTV yang ditunjuk Kombes Agus mengarah ke area samping kediaman Ferdy Sambo yang juga menjadi TKP pembunuhan Brigadir J.

"Posisi kamera itu ada di atas gapura masuk lapangan basket. Mengarah ke jalan samping gang rumah pak FS," tandas Tomser.

Baca Juga: Brigjen Hendra dan Kombes Agus Hanya Ikuti Perintah Ferdy Sambo, Henry Yosodiningrat: Siapa yang Berani Membantah, Polisinya Polisi!

(*)