Find Us On Social Media :

Laporan Kasus Penipuan Mandek, Jessica Iskandar Perjuangkan Hak Hukum

By Corry Wenas Samosir, Kamis, 27 Oktober 2022 | 19:17 WIB

Jessica Iskandar saat Grid.ID jumpai di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Pihak Jessica Iskandar mempertanyakan perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan Christoper Stefanus Budianto kepada kepolisian Polda Metro Jaya, Kamis (27/10/2022).

Namun, kuasa hukum Jessica Iskandar, Rolland menyebut hingga kini penyidik belum berencana melakukan penjemputan paksa terhadap terlapor.

"Belum ada (penjemputan paksa), nanti mungkin ditanyakan juga karena itu kewenangan kepolisian. Kami kan hanya memperjuangkan hak hukum, kami datang kesini, kooperatif menemui penyidik untuk menghindari asumsi liar," ujar Rolland saat Grid.ID jumpai di Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Vincent Verhaag mengaku hingga kini belum mengetahui keberadaan terlapor.

"Ya informasinya simpang siur jadi saya enggak mau jawablah . Karena kan belum pasti, untuk dipastikan dia dimana saya tidak tahu," kata Vincent Verhaag.

Maka dari itu pihaknya Jedar ingin memperjuangkan hak hukumnya.

"Kami kan hanya memperjuangkan hak hukum, kami datang kesini, kooperatif menemui penyidik untuk menghindari asumsi liar," tuturnya.

Seperti diketahui, Jessica Iskandar dan suaminya, Vincent Verhaag, melaporkan kasus penipuan dengan terlapor Christoper Steffanus Budianto (CSB) ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Perempuan dengan nama asli Yesisca Iskandar itu melaporkan Steffanus atas dugaan pelanggaran di Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan.

Berdasakan laporan yang diterimanya, Zulpan mengatakan penipuan tersebut berawal dari rencana bisnis penyewaan mobil.