Grid.ID- Bambang Tri Mulyono resmi mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (27/10/2022) kemarin.
Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Ahmad Khozinudin dalam konferensi pers.
Itu artinya, tim kuasa Bambang Tri Mulyono tidak akan menghadiri sidang perdana kasus dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada (31/10/2022).
"Register perkara telah dicabut dan dianggap tidak ada. Jadi tidak perlu kami hadir lagi. Kalau kami dipanggil ya kami tetap tidak hadir," ujar Khozinudin dalam konferensi pers, Kamis (27/10/2022).
Ahmad Khozinudin pun menjelaskan alasan gugatan ijazah palsu dicabut karena kliennya telah berstatus sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian.
"Langkah hukum yang kami tempuh ini adalah upaya untuk melindungi kepentingan klien kami."
"Kalau perkara tidak dicabut, perkara akan kalah di persidangan maka klien kami akan kehilangan hak hukum," ungkap dia.
Bambang, sejak 14 Oktober 2022, menjalani masa tahanan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Atas dasar tersebut, Khozinudin berujar bahwa sulit bagi timnya untuk membawa bukti-bukti atau saksi jika proses persidangan tetap dipaksakan untuk terus berjalan.
"Kalau kami paksakan masuk ke materi pokoknya, bukti-buktinya terhalang karena klien kami ditahan dan saksi-saksinya tidak bisa dihadirkan," ucap Khozinudin.
"Karena yang punya akses ini adalah klien kami, tentu akan merugikan kepentingan hukum klien kami," sambung dia.