Untuk diketahui, gugatan itu semula didaftarkan Bambang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PNJkt.Pst.
Gugatan itu khususnya ditujukan kepada Jokowi yang diduga menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden tahun 2019.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sendiri rencananya akan menggelar sidang perdana terkait dugaan ijazah palsu Jokowi pada Senin (31/10/2022) mendatang.
Jadwal tersebut, telah disepakati oleh kuasa hukum Bambang Tri bersama dengan kuasa hukum Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, selaku tergugat.
Kesepakatan itu terbentuk saat sidang perdana ditunda oleh majelis hakim, karena para kuasa hukum tergugat tidak membawa dan melengkapi surat keterangan kuasa pada Selasa (18/10/2022).
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Dicabut, Kuasa Hukum Penggugat Tak Bakal Hadiri Sidang Perdana".