Grid.ID- Bambang Tri Mulyono resmi mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (27/10/2022) kemarin.
Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Ahmad Khozinudin dalam konferensi pers.
Itu artinya, tim kuasa Bambang Tri Mulyono tidak akan menghadiri sidang perdana kasus dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada (31/10/2022).
"Register perkara telah dicabut dan dianggap tidak ada. Jadi tidak perlu kami hadir lagi. Kalau kami dipanggil ya kami tetap tidak hadir," ujar Khozinudin dalam konferensi pers, Kamis (27/10/2022).
Ahmad Khozinudin pun menjelaskan alasan gugatan ijazah palsu dicabut karena kliennya telah berstatus sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian.
"Langkah hukum yang kami tempuh ini adalah upaya untuk melindungi kepentingan klien kami."
"Kalau perkara tidak dicabut, perkara akan kalah di persidangan maka klien kami akan kehilangan hak hukum," ungkap dia.
Bambang, sejak 14 Oktober 2022, menjalani masa tahanan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Atas dasar tersebut, Khozinudin berujar bahwa sulit bagi timnya untuk membawa bukti-bukti atau saksi jika proses persidangan tetap dipaksakan untuk terus berjalan.
"Kalau kami paksakan masuk ke materi pokoknya, bukti-buktinya terhalang karena klien kami ditahan dan saksi-saksinya tidak bisa dihadirkan," ucap Khozinudin.
"Karena yang punya akses ini adalah klien kami, tentu akan merugikan kepentingan hukum klien kami," sambung dia.
Untuk diketahui, gugatan itu semula didaftarkan Bambang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PNJkt.Pst.
Gugatan itu khususnya ditujukan kepada Jokowi yang diduga menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden tahun 2019.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sendiri rencananya akan menggelar sidang perdana terkait dugaan ijazah palsu Jokowi pada Senin (31/10/2022) mendatang.
Jadwal tersebut, telah disepakati oleh kuasa hukum Bambang Tri bersama dengan kuasa hukum Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, selaku tergugat.
Kesepakatan itu terbentuk saat sidang perdana ditunda oleh majelis hakim, karena para kuasa hukum tergugat tidak membawa dan melengkapi surat keterangan kuasa pada Selasa (18/10/2022).
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Dicabut, Kuasa Hukum Penggugat Tak Bakal Hadiri Sidang Perdana".