Find Us On Social Media :

Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Serang, Indra Tarigan Akui Merasa Prihatin dan Minta Jalani dengan Ikhlas

By Virgilery Levana Clarence, Jumat, 28 Oktober 2022 | 18:21 WIB

Indra Tarigan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana

Grid.ID - Pengacara serta kuasa hukum Rizky Billar, Indra Tarigan kembali datangi Polres Metro Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat (28/10/2022).

Meski sempat saling lapor antara Indra Tarigan dan Nikita Mirzani, namun Indra mengatakan bahwa dirinya prihatin dengan kondisi Nikita yang sedang ditahan.

Dirinya merasa prihatin kepada Nikita karena dirinya adalah seorang ibu dan memiliki anak perempuan.

"Yang pasti saya prihatin dia punya anak perempuan," ujar Indra Tarigan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

Tak hanya itu, Indra juga mengatakan bahwa menurut dirinya, bagaimana pun juga hukum harus tetap ditegakkan.

Indra bahkan berharap agar Nikita bisa menjalankan hukum yang menyeret namanya itu dijalankan dengan ikhlas dan tidak dengan teriakan seperti beberapa waktu lalu.

"Yang namanya hukum harus ditegakkan. Jalanin aja dengan ikhlas, jangan teriak-teriak kayak kemarin," ungkapnya.

Dalam hal ini Indra sempat mengingat kembali kasus yang dialami oleh dirinya yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani beberapa waktu lalu.

Di mana dalam kasus tersebut, Indra divonis sebagai tersangka dan sudah menjalankan hukum sesuai prosedurnya.

"Saya ini lapor, laporan saya udah divonis beberapa bulan lalu, saya sudah upaya hukum. Saya sudah disidangkan, sedangkan dia tidak disidangkan," lanjutnya.

Kasus Indra sendiri sudah tidak lagi berproses selama tiga tahun lamanya di Polres Metro Jakarta Selatan.

Di mana dalam laporannya tersebut status Nikita seharusnya sudah menjadi tersangka, namun tiba-tiba berubah menjadi saksi.

Baca Juga: Menangis dan Berteriak Saat Ditangkap, Fachmi Bachmid Ungkap Kondisi Nikita Mirzani Kini: Kagak Stres Dia, Santai-santai Saja

"Kasus saya mendem tiga tahun. Sempat tahun lalu jadi tersangka tapi berubah jadi saksi. Apa dasar hukumnya dari tersangka sebagai saksi. Jadi dia tersangka sempat sebagai saksi . Saya mnt kwadilan, mungkin minggu depan udah naik status tersangka," tutupnya.

 (*)