Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana
Grid.ID - Pengusaha sekaligus selebriti Nikita Mirzani kini sedang mendekam di Rutan Serang akibat pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Fachmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani mengatakan bahwa pihaknya belum memikirkan strategi untuk penangguhan penahanan.
Dirinya menyebut bahwa saat ini tidak ada yang bisa dilakukan oleh pihak Nikita Mirzani selain pengajuan penangguhan penahanan
"Udah itu urusan di persidangan, jadi gini proses hukum itu Anda tahu kalau saat ini tidak ada sesuatu yang bisa dilakukan kecuali mengajukan permohonan penangguhan penahanan," ujar Fachmi Bachmid di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
Kini dirinya mengatakan bahwa sedang fokus memenuhi hak-hak Nikita Mirzani sebagai seorang tersangka yang ditahan di dalam penjara.
Hak-hak yang dimiliki oleh Nikita sebagai tersangka antara lain adalah diperbolehkan untuk dikunjungi oleh pihak keluarga dan pengacara.
"Hak-hak Niki sebagai seorang tersangka itu dipenuhi, misalnya harus bertemu keluarga, bertemu pengacara, ngga ada yang boleh melarang," ungkapnya.
Untuk urusan di luar hal itu, Fachmi mengatakan bahwa akan dilakukan ketika sudah sampai pada tahap persidangan.
"Urusan hukum di pengadilan, pasal-pasal esepsi di pengadilan, kalau sekarang saya sampaikan sama saja sekarang sidang, kan sidang nya belum," tutupnya.
(*)