Grid.ID - Sejumlah korban didampingi Kuasa Hukum, Zainul Arifin, mendatangi Mabes Polri Jakarta Selatan untuk melaporkan pemilik Robot Trading Net89, yakni Reza Paten, Rabu (26/10/2022).
Laporan tersebut terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan tanpa izin melalui media elektronik. Akibatnya, para korban mengalami kerugian dengan total hingga Rp28 Miliyar.
Zainul Arifin mengungkapkan ada ratusan orang pelaku yang diduga terseret dalam kasus ini, termasuk para publik figur. Salah satu publik figur yang terlibat menerima aliran dana yaitu Atta Halilintar.
Diduga Atta Halilintar menerima sejumlah uang 2,2 milyar rupiah dari hasil lelang bandana yang dibeli oleh founder Robot Trading Net89, yakni Reza Paten. Uang yang diserahkan pada Atta Halilintar berasal dari hasi Reza Paten menipu para korban di robot trading Net89.
Zainul Arifin mengungkapkan jika tidak mengembalikan uang tersebut, Atta Halilintar terancam hukuman penjara. Atta Halilintar terseret dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 5. Tak hanya Atta Halilintar saja, Zainul Arifin juga berharap publik figur lainnya yang merasa terlibat untuk aktif membantu pihak kepolisian.
Lebih lanjut, Zainul Arifin berharap Atta Halilintar dan publik figur lainnya membantu kerja para polisi. Zainul Arifin mengungkapkan jika uang yang diterima sejumlah publik figur yang diberikan oleh Reza Paten bukanlah hak mereka.
Sementara itu, Atta Halilintar kemudian memberikan klarifikasi dalam akun Instagram-nya. Dalam Insta Story, Atta menyebut bahwa ia terseret kasus ini karena bandana yang ia lelang.
Atta juga mengungkap tujuan melelang bandana itu karena ingin membantu pembangunan tempat penghafal Alquran dan membantu pembangunan masjid. Suami Aurel Hermansyah ini menjelaskan bahwa ia juga tak mungkin menanyakan dari mana sumber dana untuk membeli barang yang ia lelang ini. Atta pun menyebut bahwa ia tak ikut dalam program robot trading yang telah disebutkan.
(*)