Grid.ID - Nikita Mirzani kini memang diketahui tengah mendekam di Rutan Serang.
Ya, Niki sapaan akrab Nikita ditahan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Yang akhirnya membuat Nikita Mirzani ditahan sejak 25 Oktober 2022 lalu usai ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, penahanan Nikita Mirzani di penjara sempat jadi sorotan Hotman Paris.
Melansir dari postingan Instagram pribadinya yang diunggah Kamis (27/10/2022), sang pengacara kondang itu sampai membuat video mengomentari penahan Nikita Mirzani.
Di mana Hotman Paris sempat mempertanyakan alasan kejaksaan menahan Nikita Mirzani.
Yang dituduh melanggar pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Padahal dalam KUHP ancaman penjara di bawah lima tahun tidak boleh ditahan.
"Ada pertanyaan dari Hotman Paris, pasal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani.
Apakah ada pasal selain Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
Karena kalau yang dituduhkan cuma Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, ancaman hukumannya hanya empat tahun. Menurut KUHP, ancaman di bawah lima tahun tidak boleh dipenjara," beber Hotman Paris.
Sontak saja, wajar bagi Hotman Paris mempertanyakan alasan penahanan Nikita Mirzani.
"Makanya saya mempertanyakan ke kejaksaan, selain pasal itu, apakah ada pasal lain yang dituduhkan ke Nikita Mirzani? Tolong dijwab ke publik.
Karena banyak orang yang tanya ke hotman, saya tidak menuduh," tambah Hotman Paris.
Bahkan untuk membuktikan ucapannya benar, Hotman Paris kembali meminta pendapat seluruh pakar hukum di Indonesia.
"Kalau memang pasal yang dituduhkan cuma Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, saya minta pendapat seluruh pakar hukum di Indonesia, atas dasar apa Nikita Mirzani ditahan?
Karena undang-udangnya jelas, KUHP jelas di bawah lima tahun tidak bisa ditahan," ujar Hotman Paris.
Setelahnya, postingan Hotman Paris itu langsung diunggah ulang di akun Fitri Salhuteru, yakni sahabat dari Nikita Mirzani.
Fitri Salhuteru juga membeberkan alasannya tetap membela Nikita Mirzani.
"Menurut saya Membela @nikitamirzanimawardi_172 memang butuh keberanian dan tanpa kepentingan," tulis Fitri Salhuteru.
(*)