Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Taqy Malik dan ayahnya, Mansyardin Malik dilaporkan atas dugaan kasus penipuan atau penggelapan dana.
Pelapor adalah teman dekat sekaligus rekan bisnis, Aji, yang juga dikenal sebagai juragan Saffron.
Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum Aji, mengungkapkan bahwa kasus ini terkait jual beli produk Saffron antara Aji dan Taqy Malik beserta ayahnya.
“Keduanya telah kami duga secara hukum merugikan pihak daripada klien kami dalam persoalan bisnis produk Saffron. Adapun inisial daripada orang yang kami duga merugikan klien kami adalah putranya TM dan bapaknya MM,” kata Sunan Kalijaga dalam konferensi pers di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (28/10/2022).
Aji kemudian menceritakan bahwa sejak awal, ia telah mengenal Taqy Malik sebagai salah satu teman sekolah di Kairo, Mesir.
Setelah itu, Aji dan Taqy Malik melakukan perjanjian jual beli terkait produk Saffron di mana Aji menjadi supplier tunggal.
Sayangnya, proses bisnis tidak berjalan lancar karena pembayaran seringkali macet dan tertunda.
“Kita membuat perjanjian jual beli tapi dalam perjalanannya banyak kejanggalan yang di mana payment dipersulit oleh berbagai pihak, ataupun tertunda dalam tempo yang sangat lama,” terang Aji.
Dalam perjanjian terpisah, Aji juga melakukan kerja sama bisnis dengan ayah dari Taqy Malik yaitu Mansyardin Malik.
Aji bercerita bahwa ia sempat menerima pre-order Mansyardin Malik, tapi produk belum juga dibayarkan walaupun sudah diberikan.
Parahnya lagi, walaupun sudah dua tahun berlalu, Aji belum sama sekali menerima uang dari Mansyardin Malik.
“Produknya sama tapi beda perjanjian. Yang di bapaknya ini, barang sudah saya kasih, namun setelah saya memberikan barang, sampai sekarang sepeserpun saya nggak dibayar sama bapaknya,” ujar Aji.
Pihak Aji mengaku sudah mencoba untuk menagih, tapi Mansyardin sama sekali tidak ada itikad baik untuk merespons.
Tak berbeda jauh dari sang ayah, Taqy Malik juga disebut sering ‘main kucing-kucingan’ ketika ditagih oleh Aji.
Karena peristiwa ini, Aji mengaku mengalami kerugian hingga Rp930 juta, dengan rincian utang Taqy Malik Rp 711 juta dan Mansyardin Malik Rp220 juta.
“Untuk total kerugian Rp930 juta. Di Taqi ada utang barang Rp711 juta dan di bapaknya ada Rp220 juta,” papar Aji.
Sunan Kalijaga dan timnya menambahkan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penipuan atau penggelapan dana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
(*)