Kompol Bahtiar mengatakan, dalam pertemuan tersebut, pelaku dan FH sempat melakukan hubungan layaknya suami istri.
Bahkan perzinaan tersebut berlanjut hingga 2021 dan dilakukan di beberapa tempat di Kota Baubau.
"Hal tersebut dilakukan kembali pada 2020 di beberapa tempat di wilayah Kota Baubau hingga tahun 2021," kata Bahtiar yang dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com, Sabtu (29/10/2022).
Perselingkuhan tersebut akhirnya terbongkar ketika suami FH yang berinisial HS (36) tak sengaja menemukan rekaman percakapan istrinya dengan HR.
Rekaman tersebut berisi percakapan HR dan FH yang telah melakukan hubungan intim.
FH lantas mengaku kepada suaminya bahwa ia telah berselingkuh dan berhubungan badan dengan HR.
Mendengar pengakuan tersebut, HS langsung melaporkan HR ke Polres Baubau.
Pelaku akhirnya ditetapkan jadi tersangka dan diancam Pasal 284 Ayat 1 huruf A KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
(*)