Find Us On Social Media :

Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak Kejari Serang, Pengacara Dito Mahendra Klaim Sudah Tepat: Dapat Dipertanggungjawabkan!

By Annisa Dienfitri, Sabtu, 29 Oktober 2022 | 21:05 WIB

Pengacara Dito Mahendra, Yafet Rissy.

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri

Grid.ID - Pihak Dito Mahendra menyambut baik keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang yang menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejari Serang pada Rabu (26/10/2022).

Namun, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani ditolak Kejari Serang.

Pengacara Dito Mahendra, Yafet Rissy, mengatakan bahwa keputusan Kejari Serang menolak permohonan penahanan Nikita Mirzani sudah tepat.

"Kita belum melihat penjelasan yang konkret terkait alasan-alasan penolakan itu," kata Yafet Rissy secara daring ke awak media, Sabtu (29/10/2022).

"Namun tegaskan bahwa tindakan jaksa penuntut umum menolak permohonan penangguhan penahanan yang disampaikan atau yang diajukan oleh Nikita Mirzani merupakan sebuah keputusan yang tepat."

"Keputusan yang matang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," jelasnya.

Menurut Yafet Rissy, pihak Kejari Serang memiliki wewenang untuk melakukan tindakan menolak permohonan penangguhan penahanan.

Salah satu alasannya yakni agar Nikita Mirzani tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Ada pertimbangan-pertimbangan subjektif yang merupakan kewenangan diskresi dari jaksa yang terkait dengan kekuatiran mengulangi tindak pidana, melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti," pungkasnya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan Usai Bermasalah dengan Dito Mahendra, Begini Tanggapan Nindy Ayunda: Mohon Maaf Ya, Bukannya Nggak Sayang

(*)