Masa lalu janda tiga anak yang pernah menjadi narapidana itu pula yang tidak memungkinkan dilakukannya restorative justice antara Dito dan Nikita.
"Kita tahu Nikita Mirzani pernah dipenjara melakukan tindak pidana," kata Yafet.
"Orang yang mengulangi melakukan tindak pidana setelah keluar dari penjara itu adalah residivis atau dalam bahasa sehari-hari itu disebut sebagai penjahat kambuhan," tandasnya.
(*)