Find Us On Social Media :

Singgung Masa Lalu Nikita Mirzani yang Pernah Dipenjara, Pengacara Dito Mahendra Tegaskan Tak Mungkin Terjadi Perdamaian

By Annisa Dienfitri, Minggu, 30 Oktober 2022 | 07:17 WIB

Pengacara Dito Mahendra, Yafet Rissy.

Masa lalu janda tiga anak yang pernah menjadi narapidana itu pula yang tidak memungkinkan dilakukannya restorative justice antara Dito dan Nikita.

"Kita tahu Nikita Mirzani pernah dipenjara melakukan tindak pidana," kata Yafet.

"Orang yang mengulangi melakukan tindak pidana setelah keluar dari penjara itu adalah residivis atau dalam bahasa sehari-hari itu disebut sebagai penjahat kambuhan," tandasnya.

Baca Juga: Klaim Sudah Sepantasnya Nikita Mirzani Ditahan, Pengacara Dito Mahendra Makin Yakin dengan Pasal Berlapis yang Disangkakan Kliennya

 

(*)