Find Us On Social Media :

Singgung Masa Lalu Nikita Mirzani yang Pernah Dipenjara, Pengacara Dito Mahendra Tegaskan Tak Mungkin Terjadi Perdamaian

By Annisa Dienfitri, Minggu, 30 Oktober 2022 | 07:17 WIB

Pengacara Dito Mahendra, Yafet Rissy.

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri

Grid.ID - Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, menegaskan sudah tak mungkin bakal terjadi perdamaian antara kliennya dengan Nikita Mirzani.

Yafet Rissy menegaskan bahwa tahapan restorative justice sudah pernah dilakukan dan justru malah diabaikan oleh Nikita Mirzani.

"Restorative justice sudah pernah diupayakan ketika masih di tahap penyidikan," kata Yafet Rissy ke awak media secara daring, Sabtu (29/10/2022) malam.

"Waktu itu kita tim hukum mendatangi Polres Jakarta Selatan, tetapi Nikita Mirzani tidak hadir tanpa alasan," tuturnya.

Dijelaskan Yafet, restorative justice itu tidak bisa dilakukan sebelum para pihak sepakat untuk berdamai terlebih duhulu.

Sehingga kini, kata 'damai' antara Dito Mahendra dengan Nikita Mirzani tentu sudah jauh panggang dari api.

"Sekarang sudah penyerahan tersangka dan berkas perkara alat bukti ke Kejaksaan Negeri Serang."

"Di situ sudah merupakan sebuah kemustahilan, artinya tidak mungkin lagi ada proses damai," jelas Yafet.

"Restorative Justice itu mensyaratkan perdamaian terlebih dahulu antara para pihak," tambahnya.

Disamping itu, Yafet menyinggung soal masa lalu Nikita Mirzani yang pernah dipenjara.

Baca Juga: Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak Kejari Serang, Pengacara Dito Mahendra Klaim Sudah Tepat: Dapat Dipertanggungjawabkan!

"Ada persoalan yang lain bahwa (syarat restorative justice) tersangkanya itu bukan merupakan seorang residivis," kata Yafet.

Masa lalu janda tiga anak yang pernah menjadi narapidana itu pula yang tidak memungkinkan dilakukannya restorative justice antara Dito dan Nikita.

"Kita tahu Nikita Mirzani pernah dipenjara melakukan tindak pidana," kata Yafet.

"Orang yang mengulangi melakukan tindak pidana setelah keluar dari penjara itu adalah residivis atau dalam bahasa sehari-hari itu disebut sebagai penjahat kambuhan," tandasnya.

Baca Juga: Klaim Sudah Sepantasnya Nikita Mirzani Ditahan, Pengacara Dito Mahendra Makin Yakin dengan Pasal Berlapis yang Disangkakan Kliennya

 

(*)