Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Pengacara Dito Mahendra, Yafet Rissy, membantah kliennya puas melihat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani ditolak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Meski pihak Dito Mahendra menyambut baik keputusan Kejari Serang, Yafet Rissy klaim bahwa sikap tersebut tidak ada kaitan dengan rasa puas kliennya.
"Sekali lagi ini bukan soal puas atau tidak puas," kata Yafet Rissy ke awak media secara daring, Sabtu (29/10/2022) malam.
"Ini adalah soal kita menghargai proses hukum yang sedang berjalan kalau seseorang ditahan karena perbuatannya sendiri yang melanggar undang-undang dan memenuhi unsur-unsur pidana yang ditetapkan," jelasnya.
Seperti diberitakan, Yafet mengatakan keputusan Kejari Serang menolak permohonan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani sudah tepat.
"Tindakan jaksa penuntut umum menolak permohonan penangguhan penahanan yang disampaikan atau yang diajukan oleh Nikita Mirzani merupakan sebuah keputusan yang tepat."
"Keputusan yang matang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tutur Yafet.
Menurutnya, janda 3 anak itu memang harus ditahan agar pelimpahan perkara ke meja persidangan bisa segera dilakukan.
"Sudah sepantasnya Nikita Mirzani ditahan demi kepentingan tuntutan nanti, mempercepat proses persiapan menuju ke persidangan di Pengadilan Negeri," ujarnya.
Penolakan Kejari Serang terhadap permohonan penahanan Nikita Mirzani juga memperkuat keyakinan Yafet akan pasal berlapis yang disangkakan kliennya.
"Penangguhan penahanan ini semakin meyakinkan kami bahwa unsur-unsur pidana yang disangkakan, baik itu yang diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3), maupun UU ITE Pasal 311 KUHPidana sudah terpenuhi," jelas Yafet.