Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Pengacara Dito Mahendra, Yafet Rissy, tegaskan Nikita Mirzani tak sepatutnya menjadikan anak sebagai alasan untuk tidak ditahan.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Rabu (26/10/2022).
Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menyatakan permohonan penangguhan penahanan tersebut demi alasan kemanusiaan.
Pasalnya Nikita Mirzani berstatus sebagai ibu dari tiga orang anak sekaligus merupakan tulang punggung keluarga.
Namun, Yafet Rissy menolak keras alasan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani.
Yafet Rissy memberi contoh penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang tetap ditahan meski masih memiliki anak kecil.
"Dalam perkara-perkara lainnya, misalnya sekarang ini istrinya Sambo, Putri juga memiliki (anak) tapi juga ditahan."
"Jadi, ada anak atau tidak ada anak bukan merupakan sebuah pertimbangan yang fundamental," tegas Yafet saat jumpa pers daring, Sabtu (29/10/2022).
Lagipula, lanjut Yafet, pemain 'Jakarta Undercover' itu tidak boleh memanfaatkan anak sebagai juru kunci agar lolos dari jerat hukum.
"Jangan sekali-kali menyandera atau menjadikan anaknya sebagai tameng untuk melindungi perbuatan hukum yang salah," tandas Yafet.
"Saya kira melanggar hak asasi anak kalau anak itu dibawa-bawa sebagai tameng atau sebagai alasan untuk membenarkan atau menjustifikasi orang tuanya," pungkasnya.
(*)