Find Us On Social Media :

Nikita Mirzani Tak dapat Penangguhan Penahanan, Pihak Kejaksaan Beberkan Alasannya, Ternyata karena Hal Ini

By Mahdiyah, Minggu, 30 Oktober 2022 | 14:09 WIB

Foto Nikita Mirzani.

Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah

Grid.ID - Nikita Mirzani diketahui kini tengah di tahan di Rutan kelas IIB Serang, Banten.

Ya, Nikita Mirzani ditahan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani pun ditahan sejak Selasa (25/10/2022) malam.

Sedangkan, kuasa hukum Nikita yakni Fahmi Bachmid pun mengungkap bahwa pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya.

"Kita ajukan, doain saja," ujarnya, dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Minggu (30/10/2022).

Fahmi mengungkap bahwa kliennya merasa baik-baik saja.

Mengenai penahanan ini, Nikita menilai bahwa hal ini adalah salah satu perjalanan hidupnya.

"Bagi Niki ini adalah perjalanan hidupnya dan dia bilang merdeka, udah gitu aja," jelas Fahmi.

Bahkan, dirinya menyebut bahwa ibu 3 orang anak itu justru tertawa-tawa di dalam sel.

Fahmi juga mengungkap bahwa Nikita sudah memasrahkan urusan hukum padanya.

Sedangkan dirinya hanya bisa berserah diri pada Tuhan.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ajukan Restorative Justice, Dito Mahendra Tolak Berdamai

Pasalnya, dalam masalah ini, Nikita merasa telah dizalimi.

"Dia baik baik aja, ketawa-ketawa aja malah dia hanya menyampaikan pesan kepada saya 'abang urusan hukum, urusan abang," lanjutnya.

"Urusan saya berdoa supaya orang yang menzalimi saya berurusan sama hukumnya Allah, udah itu aja ngomong sama saya," sambungnya.

Sedangkan, dikutip Grid.ID dari TribunSeleb pada Minggu (30/10/2022), penangguhan penahanan yang diajukan oleh Fahmi ternyata ditolak oleh Kejaksaan Negeri Serang.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simandjuntak menjelaskan bahwa hal ini telah menjadi keputusan yang melalui analisa dan pemantauan JPU.

Selain itu, penahanan Nikita Mirzani ini bertujuan untuk mencegah upaya melarikan diri.

"Sejak tahap penyidikan sampai tahap II, maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," terangnya.

Freddy mengatakan bahwa penahanan ini sudah sesuai dengan pasal subyektif.

"Salah satu alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," kata dia.

Baca Juga: Perih Lihat Ibunya Meringkuk di Penjara, Putri Nikita Mirzani Bela Mati-matian sang Artis: Walaupun Mamaku Dipenjara

(*)