Find Us On Social Media :

Olla Ramlan Kuliti Aib Raffi Ahmad hingga Bandingkan Sultan Andara dengan Aufar Hutapea: Gigi Bertahan Gue Kagak!

By Annisa Marifah, Minggu, 30 Oktober 2022 | 17:51 WIB

Aufar Hutapea dan Olla Ramlan

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah

Grid.ID - Nama Olla Ramlan sempat jadi sorotan saat membawa kabar perceraian dirinya.

Rumah tangga Olla Ramlan dan Aufar Hutapea sempat dikabarkan merenggang.

Melansir dari Tribunnews.com, Pengadilan Agama Jakarta Selatan menggelar sidang cerai pasangan Olla Ramlan dan Aufar Hutapea pada Senin (11/4/2022).

Mediasi di antara keduanya pun telah dinyatakan gagal dan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

"Seperti yang disampaikan minggu lalu, mediasi itu gagal. Makanya kita lanjut ke dalam proses persidangan, yaitu hari ini," kata Maruli Tampubolon, kuasa hukum Olla Ramlan.

Dalam sidang ini, baik Olla maupun Aufar sama-sama tak menghadiri persidangan dan diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing.

"Enggak hadir, sudah diwakilkan kepada penasihat hukum," ujar kuasa hukum Aufar Hutapea, Jonathan Tampubolon.

Kini telah bercerai dari Aufar Hutapea, Olla Ramlan diketahui sempat berkomunikasi dengan Aufar Hutapea pasca bercerai.

Hal ini terjadi di dalam acara yang dipandu oleh Raffi Ahmad.

Dilansir Grid.ID dari akun Instagram @viralsekali pada Minggu (30/10/2022), Raffi Ahmad melakukan video call dengan Aufar Hutapea.

Baca Juga: Loly Curhat dan Menangis Lantaran Nikita Mirzani Masuk Penjara, Olla Ramlan: Sean Ikut Sedih

"Boleh nggak Aufar nikah lagi?" tanya Raffi Ahmad ke Olla Ramlan.

"Boleh kok, boleh," jawab Olla.

"Alhamdulillah, kalau rujuk nggak apa-apa," ucap Aufar Hutapea lewat video call yang disetujui oleh Raffi Ahmad.

Olla Ramlan kemudian mengungkap bahwa Raffi Ahmad dan Aufar Hutapea memiliki persamaan.

Olla bahkan menyingung sikap dirinya dan Nagita Slavina dalam menyikapi sifat Aufar dan Raffi.

"Kalian berdua itu sudah sama-sama, cuma yang satu bertahan, yang satu enggak," ujar Olla Ramlan.

"Gigi bertahan, gue kagak, gitu aja," tambahnya.

(*)