Find Us On Social Media :

Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Agenda Mendengar Keterangan Saksi, Salah Satunya ART Putri Candrawathi 

By Corry Wenas Samosir, Senin, 31 Oktober 2022 | 10:15 WIB

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi meminta Majelis Hakim untuk menggabungkan pemeriksaan saksi dalam persidangan.

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir 

Grid.ID - Sidang terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Ada 12 saksi yang akan dihadirkan di sidang hari ini, termasuk salah satunya ART Putri Candrawathi, Susi.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny mengingatkan agar para saksi bicara jujur.

"Kita ingatkan supaya saksi berkata jujur karena saksi-saksi yang dihadirkan besok akan di bawah sumpah," kata Ronny dalam keterangannya, Minggu (30/10/2022).

Menurutnya jika para saksi tidak menyampaikan keterangan yang jujur maka ada potensi pemidanaan.

Karena keterangan saksi tersebut telah berada di bawah sumpah.

"Apabila bersaksi palsu ada pasal pidananya yaitu kesaksian palsu sesuai Pasal 174 KUHAP hakim bisa langsung memerintah saksi untuk langsung ditahan. Selanjutnya dituntut dengan dakwaan sumpah palsu," ujarnya.

Berikut ini daftar saksi yang akan dihadirkan di sidang Bharada E Senin (31/10) berdasarkan keterangan Ronny:

A. Saksi yang bekerja di rumah Saguling1) Susi (ART)2) Sartini (ART)3) Rojiah (ART)4) Damianus Laba Kobam/Damson (Sekuriti).

B. Saksi yang bekerja di rumah Bangka5) Abdul Somad (ART)6) Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti)

Baca Juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, Sidang Selanjutnya Pemeriksaan Saksi dari JPU

C. Saksi yang bekerja di rumah Duren Tiga7) Daryanto/Kodir (ART)8) Marjuki (Sekuriti Kompleks)

D. ADC/Ajudan/Supir Ferdy Sambo9) Adzan Romer (Ajudan)10) Daden Miftahul Haq (Ajudan)11) Prayogi Iktara Wikaton (Sopir)12) Farhan Sabilah.

Sebagaimana diketahui, Bharada E sebelumnya didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Dugaan tindak pidana pembunuhan berencana itu dilakukannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Bhara E mengaku mendapat perintah penembakan itu dari Sambo. Meski begitu, tim kuasa hukum Sambo membantah perintah penembakan tersebut dalam nota keberatan atau eksepsi.

Baca Juga: Imbau Nikita Mirzani Tak Jadikan Anak Sebagi Tameng, Pengacara Dito Mahendra Singgung Penahanan Putri Candrawathi

 

(*)