Find Us On Social Media :

Kakak Ferdy Sambo Jadi Saksi di Sidang Bharada E

By Corry Wenas Samosir, Senin, 31 Oktober 2022 | 11:34 WIB

JPU menghadirkan 12 saksi di sidang terdakwa Bharada E atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 12 saksi di sidang terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Saksi yang dihadirkan mulai dari asisten rumah tangga Putri Candrawath, sekuriti, ajudan, hingga kakak Ferdy Sambo.Saat memanggil para saksi Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa menyebut nama Leonardo Sambo berprofesi sebagai konsultan.

"Sidang dengan terdakwa Richard Eliezer dibuka dan terbuka untuk umum," kata Majelis Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, kuasa hukum dari Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa pihaknya ingin saksi yang memberikan keterangan tidak berbohong dan sesuai fakta yang ada.

"Karena keterangan saksi-saksi di persidangan di bawah sumpah, maka kita peringatkan saksi untuk tidak berkata bohong atau berbelit-belit," Ronny Talapessy kepada wartawan, Minggu (30/10/2022).

Sebab jika para saksi memberikan keterangan tak sesuai fakta akan maka akan dipidanakan.

"Karena bisa kena sanksi pidana Pasal 242 KUHP dengan penjara maksimal 9 tahun," imbuhnya.

Ada 12 saksi yang akan diperiksa hari ini. Salah satunya asisten rumah tangga Putri Candrawathi.

Berikut ini daftar saksi yang akan dihadirkan di sidang Bharada E Senin (31/10) berdasarkan keterangan Ronny:

A. Saksi yang bekerja di rumah Saguling1) Susi (ART)2) Sartini (ART)3) Rojiah (ART)4) Damianus Laba Kobam/Damson (Sekuriti).

Baca Juga: Kuasa Hukum Bharada E Minta Para Saksi Berkata Jujur di Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J