Find Us On Social Media :

Kakak Ferdy Sambo Jadi Saksi di Sidang Bharada E

By Corry Wenas Samosir, Senin, 31 Oktober 2022 | 11:34 WIB

JPU menghadirkan 12 saksi di sidang terdakwa Bharada E atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

B. Saksi yang bekerja di rumah Bangka5) Abdul Somad (ART)6) Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti)

C. Saksi yang bekerja di rumah Duren Tiga7) Daryanto/Kodir (ART)8) Marjuki (Sekuriti Kompleks)

D. ADC/Ajudan/Supir Ferdy Sambo9) Adzan Romer (Ajudan)10) Daden Miftahul Haq (Ajudan)11) Prayogi Iktara Wikaton (Sopir)12) Farhan Sabilah.

Sebagaimana diketahui, Bharada E sebelumnya didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Dugaan tindak pidana pembunuhan berencana itu dilakukannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Bhara E mengaku mendapat perintah penembakan itu dari Sambo. Meski begitu, tim kuasa hukum Sambo membantah perintah penembakan tersebut dalam nota keberatan atau eksepsi.

(*)