Find Us On Social Media :

Beri Kesaksian Berbelit-belit, Hakim Ancam ART Putri Candrawathi Proses Pidana

By Corry Wenas Samosir, Senin, 31 Oktober 2022 | 12:19 WIB

Asisten Rumah Tangga Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Susi menjadi salah satu saksi di sidang terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Terbongkar, Whatsapp Adik Brigadir J Diblokir Serentak oleh Ajudan Ferdy Sambo Pasca Penembakan, Kuasa Hukum: Ada 2 Kemungkinan

"Apa setiap hari?" tanya hakim lagi.

Selama sidang, Susi lebih banyak diam dan tak banyak menjawab pertanyaan dari majelis hakim.

Sebagaimana diketahui dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan disebutkan, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi usai istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatan tersebut, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

(*)