Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Asisten Rumah Tangga Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Susi menjadi salah satu saksi di sidang terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Susi merupakan ART Ferdy Sambo sejak Juli 2020.
Dia mengatakan awalnya bekerja di rumah Sambo yang berada di Jalan Bangka, Jakarta Selatan.
Susi mengaku bertugas memasak dan membersihkan rumah. Lanjutnya, Susi mengatakan Putri dan Ferdy Sambo pindah ke Saguling pada 2021 setelah lebaran.
Dalam sidang, majelis hakim Wahyu menanyakan terkait terjadinya pembunuhan berencana. Majelis hakim mencecar banyak pertanyaan kepada Susi.
Saat menjawab pertanyaan majelis hakim, Susi tampak berbelit-belit memberikan keterangan.
Bahkan Susi menjawab tidak tahu. Tetapi, Hakim mencecar agar Susi tidak menjawab tidak tahu secara cepat.
"Jawaban saudara berubah-ubah, ada apa? Seberapa sering saudara Ferdy Sambo tinggal di Saguling? Nanti, kalau keterangan saudara berubah-ubah saya perintahkan JPU untuk proses saudara," ujar Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022)
Hakim meminta Susi berkata jujur. Sebab apabila tak berkata jujur Susi bisa terkena sanksi pidana kesaksian palsu.
"Saudara kalau bohong bisa dipidana lho. Apakah Ferdy Sambo ikut ke Saguling?" tanya hakim lagi.
"Ikut," jawab singkat Susi.
"Apa setiap hari?" tanya hakim lagi.
Selama sidang, Susi lebih banyak diam dan tak banyak menjawab pertanyaan dari majelis hakim.
Sebagaimana diketahui dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan disebutkan, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi usai istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatan tersebut, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(*)