Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Majelis Hakim, Wahyu Iman Sentosa berkali-berkali mengingatkan asisten rumah tangga (ART) Putri Candrawathi agar tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan saksi dalam sidang terdakwa Bharada E atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Saudara Susi ini terus berbohong. Dari tadi jawab berbelit-belit dan nggak masuk akal," ujar Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Dia memperingatkan bahwa ancaman saksi yang berbohong dalam persidangan adalah pidana tujuh tahun penjara.
"Jaksa Penuntut Umum bisa proses saudara, tujuh tahun lho saudara, enggak main-main," tegasnya.
Majelis hakim pun meminta Susi agar dapat memberikan keterangan yang sesuai dengan fakta dan tidak mengada-ngada.
"Kami menggali kebenaran materiil di sini, tapi saudara main-main," ucap Majelis Hakim Wahyu.
Sebelumnya, kuasa hukum dari Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa pihaknya ingin saksi yang memberikan keterangan tidak berbohong dan sesuai fakta yang ada.
"Karena keterangan saksi-saksi di persidangan di bawah sumpah, maka kita peringatkan saksi untuk tidak berkata bohong atau berbelit-belit," kata Ronny Talapessy kepada wartawan, Minggu (30/10/2022).
Sebab jika para saksi memberikan keterangan tak sesuai fakta, maka akan dipidanakan.
Baca Juga: Ditanya Soal Siapa yang Melahirkan Anak Keempat Ferdy Sambo, ART Putri Candrawathi Terdiam