"Karena bisa kena sanksi pidana Pasal 242 KUHP dengan penjara maksimal 9 tahun," imbuhnya.
Ada 12 saksi yang akan diperiksa hari ini, salah satunya asisten rumah tangga Putri Candrawathi.
Berikut ini daftar saksi yang akan dihadirkan di sidang Bharada E Senin (31/10/2022) berdasarkan keterangan Ronny:
A. Saksi yang bekerja di rumah Saguling
1. Susi (ART)
2. Sartini (ART)
3. Rojiah (ART)
4. Damianus Laba Kobam/Damson (Sekuriti).
B. Saksi yang bekerja di rumah Bangka
5. Abdul Somad (ART)
6. Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti)
Baca Juga: Beri Kesaksian Berbelit-belit, Hakim Ancam ART Putri Candrawathi Proses Pidana