Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Majelis Hakim, Wahyu Iman Sentosa berkali-berkali mengingatkan asisten rumah tangga (ART) Putri Candrawathi agar tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan saksi dalam sidang terdakwa Bharada E atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Saudara Susi ini terus berbohong. Dari tadi jawab berbelit-belit dan nggak masuk akal," ujar Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Dia memperingatkan bahwa ancaman saksi yang berbohong dalam persidangan adalah pidana tujuh tahun penjara.
"Jaksa Penuntut Umum bisa proses saudara, tujuh tahun lho saudara, enggak main-main," tegasnya.
Majelis hakim pun meminta Susi agar dapat memberikan keterangan yang sesuai dengan fakta dan tidak mengada-ngada.
"Kami menggali kebenaran materiil di sini, tapi saudara main-main," ucap Majelis Hakim Wahyu.
Sebelumnya, kuasa hukum dari Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa pihaknya ingin saksi yang memberikan keterangan tidak berbohong dan sesuai fakta yang ada.
"Karena keterangan saksi-saksi di persidangan di bawah sumpah, maka kita peringatkan saksi untuk tidak berkata bohong atau berbelit-belit," kata Ronny Talapessy kepada wartawan, Minggu (30/10/2022).
Sebab jika para saksi memberikan keterangan tak sesuai fakta, maka akan dipidanakan.
Baca Juga: Ditanya Soal Siapa yang Melahirkan Anak Keempat Ferdy Sambo, ART Putri Candrawathi Terdiam
"Karena bisa kena sanksi pidana Pasal 242 KUHP dengan penjara maksimal 9 tahun," imbuhnya.
Ada 12 saksi yang akan diperiksa hari ini, salah satunya asisten rumah tangga Putri Candrawathi.
Berikut ini daftar saksi yang akan dihadirkan di sidang Bharada E Senin (31/10/2022) berdasarkan keterangan Ronny:
A. Saksi yang bekerja di rumah Saguling
1. Susi (ART)
2. Sartini (ART)
3. Rojiah (ART)
4. Damianus Laba Kobam/Damson (Sekuriti).
B. Saksi yang bekerja di rumah Bangka
5. Abdul Somad (ART)
6. Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti)
Baca Juga: Beri Kesaksian Berbelit-belit, Hakim Ancam ART Putri Candrawathi Proses Pidana
C. Saksi yang bekerja di rumah Duren Tiga
7. Daryanto/Kodir (ART)
8. Marjuki (Sekuriti Kompleks)
D. ADC/Ajudan/Supir Ferdy Sambo
9. Adzan Romer (Ajudan)
10. Daden Miftahul Haq (Ajudan)
11. Prayogi Iktara Wikaton (Sopir)
12. Farhan Sabilah.
Sebagaimana diketahui, Bharada E sebelumnya didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Dugaan tindak pidana pembunuhan berencana itu dilakukannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Bharada E mengaku mendapat perintah penembakan itu dari Ferdy Sambo.
Baca Juga: Kakak Ferdy Sambo Jadi Saksi di Sidang Bharada E
Meski begitu, tim kuasa hukum Ferdy Sambo membantah perintah penembakan tersebut dalam nota keberatan atau eksepsi.
(*)