Find Us On Social Media :

Aksi Mesum Dua Pria di Masjid Terekam CCTV, Nekat Mesra-mesraan sampai Ciuman, Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara

By None, Senin, 31 Oktober 2022 | 14:30 WIB

Aksi dua pria mesum di masjid terekam CCTV, terancam dua tahun hukuman penjara.

Grid.ID - Baru-baru ini, aksi tak senonoh dua pria di masjid sedang viral.

Aksi mesum yang terjadi di Banting, Kuala Langat, Malaysia, itu terekam CCTV.

Petugas pun tak menyangka bahwa dua pria cabul tersebut adalah saudara kandung.

Seperti apa kisah lengkapnya?

Salah satu jenis ruang publik yang mungkin tampak agak kentara sebagai tempat yang tidak pantas untuk menampilkan PDA (Public Display of Affection) atau kontak fisik adalah institusi keagamaan.

Sayangnya, dua pria di Banting, Kuala Langat, tampaknya tidak memahami aturan tak tertulis itu.

Mereka tertangkap kamera CCTV melakukan tindakan tidak senonoh di sebuah masjid.

Dalam video viral berdurasi 1 menit 50 detik yang beredar luas, keduanya terlihat berlutut di barisan belakang dengan pria lain duduk di kanan depan.

Mereka muncul seolah-olah mereka baru saja menyelesaikan salat mereka.

Salah satu dari dua pria itu kemudian mengulurkan tangan kepada pria di sebelahnya dan mulai mencium dan bermesraan dengannya.

Pria yang berada di pihak penerima tampak lebih pasif dalam interaksi.

Baca Juga: Padahal Jabatan Suaminya Direktur Bergaji Rp 4,2 M, Wanita Ini Malah Pilih Selingkuh dengan Satpam, Alasannya Mencengangkan

Tingkah laku laki-laki tersebut telah membuat marah masyarakat yang kesal karena mereka tidak hanya tidak menghormati masjid, sebuah lembaga keagamaan tetapi juga begitu cabul untuk melakukan tindakan itu di tengah banyak orang.

Akibatnya, polisi kini aktif melacak kedua pria tersebut.

Kepolisian Kuala Langat, Inspektur Ahmad Ridhwan Mohd Nor mengatakan, laporan polisi mengenai insiden tersebut diterima sekitar pukul 21.07 pada 26 Oktober 2022.

"Berdasarkan laporan yang dibuat oleh muazin masjid berusia 54 tahun itu, dia menyatakan bahwa dia melihat rekaman CCTV yang menunjukkan 2 pria lokal melakukan tindakan tidak senonoh," terang Ahmad Ridhwan.

"Investigasi sedang dilakukan untuk menemukan pelaku dalam rekaman CCTV yang terlibat," kata Admad Ridhwan dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari World of Buzz.

Dia mengatakan kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Bagian 377D KUHP, yaitu melakukan tindakan cabul ekstrem di tempat umum, yang memberikan hukuman penjara hingga 2 tahun jika terbukti bersalah.

Dia menambahkan, siapa pun yang memiliki informasi tentang pelaku dalam kasus ini diminta untuk menghubungi Penyidik ​​​​kasus tersebut, Inspektur Norhidayah Mohd di 0174055363 atau 0331872222 untuk membantu penyelidikan.

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul

Lakukan Hal Tak Pantas di Masjid, 2 Pria Ini Terancam Dipenjara 2 Tahun: Padahal Ada Banyak Orang

(*)