5. Abdul Somad (ART)
6. Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti)
C. Saksi yang bekerja di rumah Duren Tiga
7. Daryanto/Kodir (ART)
8. Marjuki (Sekuriti Kompleks)
D. ADC/Ajudan/Sopir Ferdy Sambo
9. Adzan Romer (Ajudan)
10. Daden Miftahul Haq (Ajudan)
11. Prayogi Iktara Wikaton (Sopir)
12. Farhan Sabilah.
Sebagaimana diketahui, Bharada E sebelumnya didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Baca Juga: Beri Kesaksian Berbelit-belit, Hakim Ancam ART Putri Candrawathi Proses Pidana
Dugaan tindak pidana pembunuhan berencana itu dilakukannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Bharada E mengaku mendapat perintah penembakan itu dari Ferdy Sambo.
Meski begitu, tim kuasa hukum Ferdy Sambo membantah perintah penembakan tersebut dalam nota keberatan atau eksepsi.
(*)