Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyebut saksi asisten rumah tangga (ART) Susi memberikan keterangan berbelit-belit dan tak sesuai dengan fakta dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Menurutnya, saksi Susi mengubah-ubah keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dengan di persidangan.
"Yang menarik di sini kan ada saksi fakta ya yang mengetahui kejadiannya, tapi kami lihat di dalam BAP diubah-ubah BAP-nya. Contohnya seperti Susi, Daden, itu menjadi fokus kami," kata Ronny Talapessy dalam sidang.
"Saudara saksi, coba lihat ke sini. Lihat Richard," kata Ronny Talapessy.
"Saya ganti sekarang ya, bukan siap. Tetapi ya atau tidak ya," beber Ronny.
"Siap. Iya," jawab Susi.
Menurut Ronny, keterangan palsu Susi dapat memberatkan kliennya.
"Saudara saksi tahu tidak, kesaksian saudara ini bisa beratkan Richard?" ucap Ronny.
"Saya tidak tahu," jawab Susi.
Kemudian kepada majelis hakim, Ronny meminta agar menjerat Susi dengan Pasal 174 dan 244 KHUP tentang kesaksian palsu.
Adapun ancaman pasal itu berupa kurungan penjara 7 tahun.
"Nanti kami pertimbangkan," kata majelis hakim.
"Saya dari tadi perhatiin, (kata) majelis hakim dan jaksa kamu bohong, apalagi kami penasihat hukum," kata Ronny ke Susi.
Adapun 12 saksi yang akan diperiksa hari ini, salah satunya asisten rumah tangga Putri Candrawathi.
Berikut ini daftar saksi yang akan dihadirkan di sidang Bharada E Senin (31/10/2022) berdasarkan keterangan Ronny.
A. Saksi yang bekerja di rumah Saguling
1. Susi (ART)
2. Sartini (ART)
3. Rojiah (ART)
4. Damianus Laba Kobam/Damson (Sekuriti).
B. Saksi yang bekerja di rumah Bangka
Baca Juga: Ditanya Soal Siapa yang Melahirkan Anak Keempat Ferdy Sambo, ART Putri Candrawathi Terdiam
5. Abdul Somad (ART)
6. Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti)
C. Saksi yang bekerja di rumah Duren Tiga
7. Daryanto/Kodir (ART)
8. Marjuki (Sekuriti Kompleks)
D. ADC/Ajudan/Sopir Ferdy Sambo
9. Adzan Romer (Ajudan)
10. Daden Miftahul Haq (Ajudan)
11. Prayogi Iktara Wikaton (Sopir)
12. Farhan Sabilah.
Sebagaimana diketahui, Bharada E sebelumnya didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Baca Juga: Beri Kesaksian Berbelit-belit, Hakim Ancam ART Putri Candrawathi Proses Pidana
Dugaan tindak pidana pembunuhan berencana itu dilakukannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Bharada E mengaku mendapat perintah penembakan itu dari Ferdy Sambo.
Meski begitu, tim kuasa hukum Ferdy Sambo membantah perintah penembakan tersebut dalam nota keberatan atau eksepsi.
(*)