Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Reaksi Richard Eliezer Pudhang atau Bharada E langsung jadi sorotan saat menyaksikan ART Ferdy Sambo beri keterangan berbelit selama persidangan.
Pada Senin (31/10/2022), Bharada E kembali menghadiri sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Bharada E, beberapa saksi lainnya yang bekerja di rumah Ferdy Sambo turut dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.
Salah satunya adalah asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo yang bernama Susi.
Namun Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa yang memimpin persidangan tersebut sempat dibuat geram dengan keterangan Susi yang dinilai berbelit.
Mengutip dari Kompas.com, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa bahkan 2 kali memperingatkan Susi untuk berkata jujur selama persidangan.
Ia mengatakan, Susi bisa saja duduk sebagai terdakwa dalam persidangan jika terus berbohong.
Bahkan Susi bisa dipidana tujuh tahun penjara.
"Jaksa Penuntut Umum bisa proses saudara, tujuh tahun lho saudara, nggak main-main," kata Hakim Wahyu yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Senin (31/10/2022).
Video Susi yang memberi keterangan berbelit itu pun langsung beredar luas di media sosial, seperti yang diunggah oleh akun Instagram @insta_julid.
Dalam video tersebut, terlihat Susi dengan wajahnya yang datar tampak menganggap enteng pertanyaan yang dilontarkan hakim saat persidangan.