Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan video penyelamatan seorang ART yang disekap oleh majikannya sendiri.
Kejadian itu terjadi di Perumahan Bukit Permata, RT 004 RW 022, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) Jawa Barat.
Dikutip Grid.ID dari Tribun-Timur.com pada Senin (31/10/2022), Rohimah (29), diduga telah disekap dan dianiaya oleh majikannya sendiri.
Saat diselamatkan oleh warga dan aparat, Rohimah tampak mengalami luka di sekujur tubuhnya.
Tepatnya pada Sabtu (29/10/2022), warga pun mendobrak paksa rumah tempat Rohimah disekap.
Sedangkan, majikan Rohimah diketahui adalah Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia alias Ola (28).
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Senin (31/10/2022), keduanya pun kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
Ya, Yulio dan Ola pun disangkakan dengan Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP sub pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
Mengenai hukumannya, keduanya terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.
Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra mengatakan bahwa keduanya terbukti melakukan penganiayaan terhadap Rohimah.