Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (HK) dijadwalkan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini, Senin (31/10/2022).
Mengutip laman Kompas.com, salah satu kuasa hukum Hendra, Ragahdo Yosodiningrat, menjelaskan bahwa kliennya dalam keadaan sehat untuk menjalani sidang.
"Kondisi BJP Hendra berdasarkan info terakhir yang saya dapat akan hadir," kata Ragahdo, Senin (31/10/2022).
Kendati demikian, ia menyebut bahwa kuasa hukum tidak akan mendampingi Hendra selama persidangan.
Ia pun tak mengetahui pasti kapan tepatnya jam pelaksaan sidang tersebut.
Dari pantauan Grid.ID di Mabes Polri, Jakarta Selatan, sejak pagi hingga sekitar pukul 15.30 WIB, Senin (31/10/2022), belum ada informasi lebih lanjut terkait sidang Hendra Kurniawan.
Sebagai informasi, Hendra menjalani sidang yang merupakan buntut dugaan pelanggaran etik akibat mengintervensi serta menghalangi penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Komisi Kode Etik Polri memecat secara tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) empat terdakwa obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nur Patria.
Dalam kasus kematian Brigadir J, memang sejumlah polisi disebut terlibat.
Bahkan, ada 28 polisi yang diduga melanggar etik.