Saat itu, Hakim juga mengancam agar Susi berkata jujur. Sebab, jika berbohong maka pidana bisa menjerat asisten rumah tangga Ferdy Sambo itu.
Diancam pidana
Karena geram dengan keterangan Susi yang berbelit-belit, Hakim Ketua Wahyu sampai mengancam supaya jaksa penuntut umum memproses Susi menjadi tersangka memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan.
Majelis Hakim saat itu menanyakan, seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di rumahnya di Jalan Saguling setelah pindah dari Kemang pada Juli 2021.
Saat itu, Susi menjawab tidak tahu. Namun, Hakim mencecar agar Susi tidak menjawab tidak tahu secara cepat. Sebaliknya, mengingat kembali peristiwa yang ditanyakan.
"Jawaban saudara berubah-ubah, ada apa? Seberapa sering saudara Ferdy Sambo tinggal di Saguling?"
"Nanti, kalau keterangan saudara berubah-ubah saya perintahkan JPU untuk proses saudara," ujar Hakim Wahyu.
Susi kemudian menjawab Ferdy Sambo selalu menginap di rumahnya di Jalan Saguling sejak pindah dari rumahnya di Jalan Bangka.
"Kalau nginap, pasti nginap," kata Susi.
"Dalam seminggu berapa kali sejak Juli 2021 sampai Juli 2022," tanya Hakim.
"Saya tidak tahu," jawab Susi.