Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Sidang perkara kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E kembali digelar pada Senin (31/10/2022).
Kali ini, pihak jaksa penuntut umum menghadirkan 12 orang saksi ke persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (31/10/2022), Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E menyebut bahwa 12 orang saksi itu terdiri dari asisten rumah tangga (ART), ajudan, dan sopir Ferdy Sambo.
"Saksi-saksi adalah mereka yang bekerja di rumah Saguling, Duren Tiga dan Bangka," ujar Ronny.
Ronny menyebutkan, saksi yang berasal dari rumah Saguling terdiri dari tiga ART bernama Susi, Sartini, dan Rojiah.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso justru dibuat geram dengan keterangan Susi.
Pasalnya, kesaksian Susi disebut berubah-ubah hingga diduga telah berbohong.
"Yang ini saudara cepat jawabnya, yang tadi jawabnya lupa, mana yang benar, saudara disumpah loh,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso dilansir dari TribunMedan.com, Senin (31/10/2022).
“Apakah saudara Ferdy Sambo ikut (Putri Candrawathi) pindah ke Saguling?” tanya Hakim Wahyu.
“Ikut,” jawab Susi.