Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Sidang perkara kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E kembali digelar pada Senin (31/10/2022).
Kali ini, pihak jaksa penuntut umum menghadirkan 12 orang saksi ke persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (31/10/2022), Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E menyebut bahwa 12 orang saksi itu terdiri dari asisten rumah tangga (ART), ajudan, dan sopir Ferdy Sambo.
"Saksi-saksi adalah mereka yang bekerja di rumah Saguling, Duren Tiga dan Bangka," ujar Ronny.
Ronny menyebutkan, saksi yang berasal dari rumah Saguling terdiri dari tiga ART bernama Susi, Sartini, dan Rojiah.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso justru dibuat geram dengan keterangan Susi.
Pasalnya, kesaksian Susi disebut berubah-ubah hingga diduga telah berbohong.
"Yang ini saudara cepat jawabnya, yang tadi jawabnya lupa, mana yang benar, saudara disumpah loh,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso dilansir dari TribunMedan.com, Senin (31/10/2022).
“Apakah saudara Ferdy Sambo ikut (Putri Candrawathi) pindah ke Saguling?” tanya Hakim Wahyu.
“Ikut,” jawab Susi.
“Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain, keterangan saudara bisa dipidanakan loh."
"Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat, saya nggak nanya cepat, langsung buru-buru jawab,” ujar Hakim Wahyu.
Kemudian, Hakim Wahyu bertanya lagi kepada saksi Susi, apakah Ferdy Sambo ikut Putri Candrawathi pindah ke rumah Saguling dari Jalan Bangka.
“Ikut,” ucap Susi.
“Setiap hari?” tanya Hakim Wahyu.
Namun, Susi diam tidak merespons pertanyaan dari Hakim Wahyu hingga disadarkan harus menjawab.
“Tidak juga (tidak setiap hari Ferdy Sambo ke Saguling),” jawab Susi.
“Seberapa sering saudara Ferdy Sambo pindah ke Saguling, tinggal di Saguling atau tidak pernah sama sekali sejak Putri Candrawathi pindah,” tanya Hakim Wahyu.
“Sering ke Saguling,” ungkap Susi.
“Apakah tidur di sana, menginap di sana?” tanya Hakim Wahyu.
“Tidur di sana, di Saguling,” kata Susi.
“Tadi saudara bilang enggak sering, jawaban saudara berubah-ubah, ada apa?” kata Hakim Wahyu.
“Seberapa sering saudara Ferdy Sambo tinggal di Saguling?" tanya Hakim lagi.
"Nanti kami panggil saksi-saksi lain, kalau keterangan saudara berubah, saya perintahkan saudara jaksa penuntut umum untuk proses saudara. Paham ya?” kata Hakim Wahyu.
“Siap yang mulia,” jawab Susi.
“Seberapa sering,” kata Hakim Wahyu bertanya lagi.
“Saya tidak tahu seberapa seringnya, tapi sering datang,” ucap Susi.
Selain itu, Susi juga sempat terdiam kala ditanya hakim soal siapa yang melahirkan Arka, bayi 1,5 tahun Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Siapa yang melahirkan? saudara jangan bohong, banyak bohong saudara!" kata Hakim.
Suasana pun hening, karena Susi tak menjawab sepatah kata pun saat ditanya kepastian siapa yang melahirkan anak terakhir Ferdy Sambo.
"Kok diam?" tegas Hakim.
Beberapa saat kemudian, Susi menjawab, "Ibu Putri."
Baca Juga: Beri Kesaksian Berbelit-belit, Hakim Ancam ART Putri Candrawathi Proses Pidana
Hakim kembali menanyakan hal yang sama dengan nada yang lebih tegas.
"Siapa yang melahirkan Arka?" ucap Hakim.
"Ibu Putri," kata Susi mengulangi jawabannya.
Hakim kemudian bertanya "Kapan dia (anak terakhir Ferdy Sambo) lahir?"
"Bulan ketiga (Maret) 2021 tanggal 23," jawab Susi.
"Di mana?" tanya Hakim.
"Saya tidak tahu," ucap Susi.
Jawaban Susi kemudian dinilai tak sinkron dengan jawaban sebelumnya oleh Majelis Hakim.
"Saudara tahu tanggal lahirnya, tapi tidak tahu lahirnya di mana," tutur Hakim.
"Makin terjebak saudara dengan kebohongan saudara," sambung Hakim.
(*)