Find Us On Social Media :

Status Anak Keempat Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Dipertanyakan, Saksi ART dan Ajudan Beri Pernyataan Berbeda

By Corry Wenas Samosir, Senin, 31 Oktober 2022 | 17:53 WIB

Saksi yang dihadirkan dalam sidang Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Dugaan tindak pidana pembunuhan berencana itu dilakukannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Bharada E mengaku mendapat perintah penembakan itu dari Ferdy Sambo.

Meski begitu, tim kuasa hukum Sambo membantah perintah penembakan tersebut dalam nota keberatan atau eksepsi.

Atas perbuatannya, Bharada E dijerat melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(*)