Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Brigjen Hendra Kurniawan resmi dipecat sebagai anggota Polri.
Hal itu berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin (31/10/2022), sejak pukul 08.00 WIB sampai 17.15 WIB.
"Keputusan KKEP yang bersangkutan di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), diberhentikan dengan tidak hormat," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat Grid.ID temui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Dedi juga menjelaskan bahwa keputusan sidang ditetapkan secara kolektif kolegial oleh majelis hakim.
Selain dipecat, Hendra juga disanksi dengan ditempatkan di tempat husus selama 29 hari.
Sanksi tersebut sudah dijalaninya.
"Perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela."
"Sanki yang kedua adalah ditempatkan di tempat khusus selama 29 hari, itu sudah dilaksanakan," jelas Dedi.
Sebagai informasi, Hendra menjalani sidang etik, yang merupakan buntut dugaan pelanggaran akibat mengintervensi serta menghalangi penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Komisi Kode Etik Polri juga memecat secara tidak hormat empat terdakwa obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Jalani Sidang Kode Etik Kasus Ferdy Sambo, Pengacara Sebut Brigjen Hendra Kurniawan Hadir!
Mereka adalah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nur Patria.
Dalam kasus kematian Brigadir J, memang sejumlah polisi disebut terlibat.
Bahkan, ada 28 polisi yang diduga melanggar etik.
(*)