Grid.ID - Gagal ujian praktek SIM, bisa diulang dengan aturan yang sudah ditetapkan.
Aturannya adalah bisa melakukan ujian SIM lagi setelah 14 hari kemudian.
Bisa lulus? Lakukan ujian SIM ulang, bukan jaminan untuk lulus.
Nah kalau gagal lagi, ya tunggu 14 hari lagi untuk mengulang.
Bisa dibayangkan misalnya ada pemohon SIM yang ujian prakteknya gagal melulu.
Berapa banyak biaya dan waktu yang harus dihabiskan untuk mendapatkan SIM?
Mengantisipasi kejadian seperti diatas, maka Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo instruksikan untuk dipermudah.
Bukan ujian praktek SIM-nya yang dipermudah.
Namun yang gagal ujian praktek SIM, dibikin gampang buat yang hendak lakukan dan untuk mengulangnya.
Instruksi Kapolri itu ungkapkan saat lakukan sidak ke Satpas SIM Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Dalam sidak itu juga, Kapolri dapat temuan ada yang tidak lolos ujian praktek SIM sampai 4 kali.
"Tadi saya dengar ada yang empat kali gagal (praktik), terus dikasih pelatihan dulu masyarakat sebelum ujian tes mengemudi," ucapnya.
Baca Juga: Mantan Suami Menghilang Tanpa Jejak, Aura Kasih Tidak Ingin Putrinya Benci Sang Ayah
Juga dikatakan agar pemohon SIM melakukan latihan sebelum melakukan praktik ujian SIM.
Serta pada hari yang sama, pemohin yang gagal diberi beberapa kali kesempatan untuk mengulang.
"Kalau bisa kasih kesempatan dua kali pada hari yang sama.
Karena makan waktu juga jika datang lagi," ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo(*)