Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan resmi di pecat sebagai anggota polri.
Hendra menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Mabes Polri sejak pukul 08.00 WIB sampai 17.15 WIB, Senin (31/10/2022).
Dalam sidang, ada lima majelis sidang etik yang sepakat memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap Hendra.
"Dari pelaksanaan sidang komisi, hakim ambil keputusan kolektif kolegial. Artinya dari kelima hakim sidang komisi kode etik memutuskan tiga hal," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat Grid.ID temui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Adapun sidang etik ini dipimpin Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing.
Dedi juga menyebut bahwa ada 17 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang.
"Dipimpin Wairwasum sebagai pimpinan sidang," katanya.
Diketahui, Hendra menjalani sidang etik yang merupakan buntut dugaan pelanggaran akibat mengintervensi serta menghalangi penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Komisi Kode Etik Polri juga memecat secara tidak hormat empat terdakwa obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nur Patria.
Dalam kasus kematian Brigadir J, memang sejumlah polisi disebut terlibat.