"Saudara Susi ini terus berbohong. Dari tadi jawab berbelit-belit dan gak masuk akal," ujar Majelis Hakim.
Dia memperingatkan bahwa ancaman saksi yang berbohong dalam persidangan adalah pidana tujuh tahun penjara.
"Jaksa Penuntut Umum bisa proses saudara, tujuh tahun lho saudara, enggak main-main," tegasnya.
(*)