Find Us On Social Media :

Ajudan Ferdy Sambo Sebut Bharada E Refleks Tembak Brigadir J

By Corry Wenas Samosir, Selasa, 1 November 2022 | 11:55 WIB

Ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer memberi keterangan saksi di sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (31/10/2022).

Baca Juga: Satu Ruang dalam Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Cium Tangan hingga Peluk Ferdy Sambo

"Saya tanya 'Ada apa, Chad? (Richard jawab) 'Siap, saya refleks, Bang'," jawab Romer.

Sebagaimana diketahui, Bharada E sebelumnya didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Dugaan tindak pidana pembunuhan berencana itu dilakukannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Bhara E mengaku mendapat perintah penembakan itu dari Sambo. Meski begitu, tim kuasa hukum Sambo membantah perintah penembakan tersebut dalam nota keberatan atau eksepsi.

(*)